Narkoba, Materi Ajar kelas 10
MATERI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Farid Pathurrahman, S.Si)
A.
Pendahuluan
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba"
ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki
risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya
adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini
persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini, terdapat 35 jenis
narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang
mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[1] Pemasok
Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang
paling aktif adalah pemasok dari Indo China. (Wikipedia bahasa Indonesia).
B. Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya
UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II
dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara
masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf
pusat, seperti:
•
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa
zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan
oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya
C.
Penyebab
Terjerumus Pada Narkoba
1.
Faktor
Keluarga
2.
Faktor
Lingkungan
3.
Faktor
Pergaulan
D.
Cara
Menghindari Penyalahgunaan Narkoba
1.
Mendekatkan
Diri Pada Agama
2.
Pembinaan
Keluarga
3.
Pengakuan
Dari Lingkungan
E.
Efek
Narkoba
1.
Secara
Fisik (Tubuh)
2.
Secara
Psikis (Kejiwaan)
3.
Masa
Depan
F.
Cara
Penyembuhan
Pecandu
Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial. Sesuai dengan pasal Pasal 55 dari UU Narkotika,
maka :
(1).
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib
melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
(2).
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan
oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi
medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
Lembaga
rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau
masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah
mendapat persetujuan Menteri.
Selain
melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika
dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui
pendekatan keagamaan dan tradisional.
Rehabilitasi
sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah
maupun oleh masyarakat
G.
UUD
tentang Narkoba
Yang
menjadi dasar pelarangan penggunaan dan pengedaran Narkotika di Indonesia
adalah UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini
meruupakan pasal pengganti dari Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
H.
Sanksi
Bagi Pengedar dan Pengguna Narkoba
Sanksi
yang akan diterima oleh pemakai, pembuat dan penyimpan atau pengedar Narkoba
akan terjerat Sanksi Pidana sesuai dengan pasal 111 sampai 148 dalam UU RI no
35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
I.
Penutup
Tulisan
atau artikel ini membahas tentang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Informasi mengenai
narkoba hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan bukan untuk
disalahgunakan. Dalam bentuk apapun, Kepemilikan dan pengedaran narkoba di
berbagai negara termasuk di Indonsesia sangat dilarang, dan diancam banyak
sanksi serta hukuman maksimal, yaitu hukuman
mati.
Noerchandra H. (XIMM)
ReplyDelete1.Apa saja cara mencegah penyalahgunaan narkoba?
2.Sebutkan Pasal sanksi bagi pengedar dan pengguna narkoba?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteRagil Bagus Sayah D.(XIMM)
ReplyDelete1.Bagai mana menghindari penyalahgunaan narkoba ?
2.apa yang di maksud dengan narkoba ?
Andrean
DeleteNama: Firman Eka Saputra
ReplyDelete1: pengertian narkoba:
2: sebutkan penyebab orang terjerumus pada narkoba:
Nama: Devi Setianingsih
ReplyDeleteKelas:11mm
1.apa yang dimaksud dengan narkoba?
2.apa dampak dari orang pemakai narkoba?
Nama:Fitri kholifatul hidayah
ReplyDeleteKelas:11mm
1.apa yang dimaksud dengan narkoba?
Nama: Devi Setianingsih
ReplyDeleteKelas:11mm
1.apa yang dimaksud dengan narkoba?
2.apa dampak dari orang pemakai narkoba?
Nama dela safitri (X11mm)
ReplyDelete1. Apa pengertian narkoba
2. Apa efek samping menggunakan narkoba
3.bagaimana cara menghindari penggunaan narkoba
Nama:novia ningsih(11mm)
ReplyDelete1.sebutkan efek-efek narkoba?
nama:Brian Abdul Rozaq
Deletejurusan:APAT
Apa yang akan terjadi jika kita meng gunakan narkoba
Febimas fernawati (11mm)
ReplyDelete1.bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?
2.sebutkan UUD tentang narkoba?
Ajeng Galuh Pangesti (XI MM)
ReplyDelete1). Sebutkan yang termasuk jenis narkotika!
2). Bagaimana cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkoba?
Nama: andrean afandijurusan:(apat)sebutkan yang termasuk jenis narkotika
DeleteNama:masayufroniachairani(11mm)
ReplyDeleteCara menghindari penyalah gunaan narkoba?
Mendekatkan diri pada agama
Pembinaan keluarga
Pengakuan dari linggungan
Nama:masayufroniachairani(11mm)
ReplyDeleteCara menghindari penyalah gunaan narkoba?
Mendekatkan diri pada agama
Pembinaan keluarga
Pengakuan dari linggungan
1.bagai mana cara penyembuhan bagi pengguna narkoba?
ReplyDelete2.sebutkan macam macam jenis narkoba!
Kharisma Amelia XI.MM
ReplyDelete1.Menurut pakar kesehatan narkoba adalah?
2.Apa istilah Narkoba yg diperkenalkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,dan apakah artinya?
Serlly Hardiyanti (XI.MM)
ReplyDeleteBagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?
Cahya Sefia Putri(XI MM)
ReplyDelete1.Apa kepanjangan dari Napza?
2.Jelaskan yang dimaksud dengan psikotropika?
Diah pratiwi XI MM
ReplyDelete1.Apa penyebab jika seseorang sudah terjerumus pada narkoba?
2.Apa yang dimaksud dengan narkotika?
Ayusaputri(11mm)
ReplyDeletebagaimana cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkoba?
Apa yang dimaksud narkoba?
Lia yulis tia
ReplyDeleteXI
Apa yang dimaksud dengan narkoba?
Serlly Hardiyanti (XI.MM)
ReplyDeleteBagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?
Serlly Hardiyanti (XI.MM)
ReplyDeleteBagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?
Dezka rizky setiawan (XIMM)
ReplyDelete1.Apa penyebab terjerumus dalam narkoba ?
Bermanfaat pak..terimakasih
ReplyDeleteNama:Muhammad Haykal
ReplyDeleteJurusan:APAT
Bagaimanaa jikaa sudah tercanduan pakkk?
Sekian terima kasihb
Dann bagaimanaa cara berhentinya pakk
Nama: M.rangga Pratama
ReplyDeleteJurusan:APAT
Apa dampak yang paling berbahaya dari mengonsumsi narkoba??
Nama:M.rangga
ReplyDeleteJurusan:APAT apakah dampak yang paling berbahaya dari mengonsumsi narkoba??
Nama:Diaz idris el hafiz
ReplyDeleteKelas:apat
Bagaimana cara menghindari narkoba dan bagaimana cara berhenti dari narkoba
Nama:andyka rama a.
ReplyDeleteJurusan:x.Apat
1.bagaimana cara menjegah penyalah gunaan narkoba?
Nama:Rangga catur saputra
ReplyDeleteKelas:x APAT
1.Berapaa banyak jenis narkoba?
NAMA:RIZKY ISTANTO JURUSAN:APAT apa dampak negatif dari narkoba?
ReplyDeleteNARKOBA,Materi Ajar kelas 10
Nama:duwi arya setia jurusan:apat
ReplyDeleteBagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba
Nama: irvan maulana
ReplyDeleteJurusan; Apat
Apa afek seseorang jika menggunakan narkoba?
Nama: irvan maulana
ReplyDeleteJurusan; Apat
Apa afek seseorang jika menggunakan narkoba?
Nama:lionda pranata
ReplyDeleteJurusa:x.apat
Bagai mana menghindari narkoba?
Berlin dayu sinta wijaya(APAT)
ReplyDelete1.apa yg dimaksd dengan narkoba?
2.bagaimana cara mengindarinya?