-->

Narkoba, Materi Ajar kelas 10



MATERI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Farid Pathurrahman, S.Si)

A.     Pendahuluan
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini, terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[1] Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China. (Wikipedia bahasa Indonesia).

B.     Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya
C.     Penyebab Terjerumus Pada Narkoba
1.      Faktor Keluarga
2.      Faktor Lingkungan
3.      Faktor Pergaulan

D.     Cara Menghindari Penyalahgunaan Narkoba
1.      Mendekatkan Diri Pada Agama
2.      Pembinaan Keluarga
3.      Pengakuan Dari Lingkungan

E.      Efek Narkoba
1.      Secara Fisik (Tubuh)
2.      Secara Psikis (Kejiwaan)
3.      Masa Depan

F.      Cara Penyembuhan
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sesuai dengan pasal Pasal 55 dari UU Narkotika, maka :  
(1). Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2). Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri.
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat

G.     UUD tentang Narkoba
Yang menjadi dasar pelarangan penggunaan dan pengedaran Narkotika di Indonesia adalah UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini meruupakan pasal pengganti dari Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

H.     Sanksi Bagi Pengedar dan Pengguna Narkoba
Sanksi yang akan diterima oleh pemakai, pembuat dan penyimpan atau pengedar Narkoba akan terjerat Sanksi Pidana sesuai dengan pasal 111 sampai 148 dalam UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

I.        Penutup
Tulisan atau artikel ini membahas tentang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Informasi mengenai narkoba hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan bukan untuk disalahgunakan. Dalam bentuk apapun, Kepemilikan dan pengedaran narkoba di berbagai negara termasuk di Indonsesia sangat dilarang, dan diancam banyak sanksi serta hukuman maksimal, yaitu  hukuman mati.

39 Responses to "Narkoba, Materi Ajar kelas 10"

  1. Noerchandra H. (XIMM)

    1.Apa saja cara mencegah penyalahgunaan narkoba?
    2.Sebutkan Pasal sanksi bagi pengedar dan pengguna narkoba?

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Ragil Bagus Sayah D.(XIMM)

    1.Bagai mana menghindari penyalahgunaan narkoba ?
    2.apa yang di maksud dengan narkoba ?

    ReplyDelete
  4. Nama: Firman Eka Saputra
    1: pengertian narkoba:
    2: sebutkan penyebab orang terjerumus pada narkoba:

    ReplyDelete
  5. Nama: Devi Setianingsih
    Kelas:11mm
    1.apa yang dimaksud dengan narkoba?
    2.apa dampak dari orang pemakai narkoba?

    ReplyDelete
  6. Nama:Fitri kholifatul hidayah
    Kelas:11mm
    1.apa yang dimaksud dengan narkoba?

    ReplyDelete
  7. Nama: Devi Setianingsih
    Kelas:11mm
    1.apa yang dimaksud dengan narkoba?
    2.apa dampak dari orang pemakai narkoba?

    ReplyDelete
  8. Nama dela safitri (X11mm)
    1. Apa pengertian narkoba
    2. Apa efek samping menggunakan narkoba
    3.bagaimana cara menghindari penggunaan narkoba

    ReplyDelete
  9. Nama:novia ningsih(11mm)
    1.sebutkan efek-efek narkoba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. nama:Brian Abdul Rozaq
      jurusan:APAT
      Apa yang akan terjadi jika kita meng gunakan narkoba

      Delete
  10. Febimas fernawati (11mm)
    1.bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?
    2.sebutkan UUD tentang narkoba?

    ReplyDelete
  11. Ajeng Galuh Pangesti (XI MM)
    1). Sebutkan yang termasuk jenis narkotika!
    2). Bagaimana cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkoba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: andrean afandijurusan:(apat)sebutkan yang termasuk jenis narkotika

      Delete
  12. Nama:masayufroniachairani(11mm)
    Cara menghindari penyalah gunaan narkoba?
    Mendekatkan diri pada agama
    Pembinaan keluarga
    Pengakuan dari linggungan

    ReplyDelete
  13. Nama:masayufroniachairani(11mm)
    Cara menghindari penyalah gunaan narkoba?
    Mendekatkan diri pada agama
    Pembinaan keluarga
    Pengakuan dari linggungan

    ReplyDelete
  14. 1.bagai mana cara penyembuhan bagi pengguna narkoba?
    2.sebutkan macam macam jenis narkoba!

    ReplyDelete
  15. Kharisma Amelia XI.MM

    1.Menurut pakar kesehatan narkoba adalah?
    2.Apa istilah Narkoba yg diperkenalkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,dan apakah artinya?

    ReplyDelete
  16. Serlly Hardiyanti (XI.MM)
    Bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?

    ReplyDelete
  17. Cahya Sefia Putri(XI MM)
    1.Apa kepanjangan dari Napza?
    2.Jelaskan yang dimaksud dengan psikotropika?

    ReplyDelete
  18. Diah pratiwi XI MM
    1.Apa penyebab jika seseorang sudah terjerumus pada narkoba?
    2.Apa yang dimaksud dengan narkotika?

    ReplyDelete
  19. Ayusaputri(11mm)
    bagaimana cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkoba?
    Apa yang dimaksud narkoba?

    ReplyDelete
  20. Lia yulis tia
    XI
    Apa yang dimaksud dengan narkoba?

    ReplyDelete
  21. Serlly Hardiyanti (XI.MM)
    Bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?

    ReplyDelete
  22. Serlly Hardiyanti (XI.MM)
    Bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba?

    ReplyDelete
  23. Dezka rizky setiawan (XIMM)
    1.Apa penyebab terjerumus dalam narkoba ?

    ReplyDelete
  24. Nama:Muhammad Haykal
    Jurusan:APAT
    Bagaimanaa jikaa sudah tercanduan pakkk?
    Sekian terima kasihb
    Dann bagaimanaa cara berhentinya pakk

    ReplyDelete
  25. Nama: M.rangga Pratama
    Jurusan:APAT
    Apa dampak yang paling berbahaya dari mengonsumsi narkoba??

    ReplyDelete
  26. Nama:M.rangga
    Jurusan:APAT apakah dampak yang paling berbahaya dari mengonsumsi narkoba??

    ReplyDelete
  27. Nama:Diaz idris el hafiz
    Kelas:apat
    Bagaimana cara menghindari narkoba dan bagaimana cara berhenti dari narkoba

    ReplyDelete
  28. Nama:andyka rama a.
    Jurusan:x.Apat
    1.bagaimana cara menjegah penyalah gunaan narkoba?

    ReplyDelete
  29. Nama:Rangga catur saputra
    Kelas:x APAT
    1.Berapaa banyak jenis narkoba?

    ReplyDelete
  30. NAMA:RIZKY ISTANTO JURUSAN:APAT apa dampak negatif dari narkoba?
    NARKOBA,Materi Ajar kelas 10

    ReplyDelete
  31. Nama:duwi arya setia jurusan:apat
    Bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkoba

    ReplyDelete
  32. Nama: irvan maulana
    Jurusan; Apat
    Apa afek seseorang jika menggunakan narkoba?

    ReplyDelete
  33. Nama: irvan maulana
    Jurusan; Apat
    Apa afek seseorang jika menggunakan narkoba?

    ReplyDelete
  34. Nama:lionda pranata
    Jurusa:x.apat
    Bagai mana menghindari narkoba?

    ReplyDelete
  35. Berlin dayu sinta wijaya(APAT)
    1.apa yg dimaksd dengan narkoba?
    2.bagaimana cara mengindarinya?

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel